Lagi, Pendaftaran Pemilih PILBUP 2012

Pemilih, hak pilih dan terdaftar sebagai pemilih dari Pemilu ke Pemilu selalu menarik untuk diperbincangkan oleh siapa pun. Peserta Pilbup, masyarakat, bahkan parapihak yang berkepentintgan, khususnya setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dan diumumkan. Selain masalah klasik DPT, apalagi yang menarik dari DPT Pilbup 2012 ini? Adakah perubahan sistem pemutakhiran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU) mengantisipasi gaduhnya masalah DPT?                   

Pendaftaran Pemilih dimulai

       Pemungutan suara Pilbup Jepara 2012 masih jauh hari, masih setengah tahun lagi, tanggal 29 Januari 2012. Tetapi beberapa pekan ke depan, PPS (Panitia Pemungutan Suara) memulai tugas pertama memutakhirkan data pemilih. Sebagai pekerjaan pertama di tahap pelaksanaan Pilbup 2012, tugas ini lumayan berat, karena atas nama melindungi hak warga untuk menggunakan suaranya, PPS dengan dibantu PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) harus memastikan bahwa nama pemilih benar-benar terdapat dalam Daftar Pemilih, sementara mobilitas masyarakat untuk didata lumayan tinggi. Menjadi berat juga, jika hasil pekerjaan ini menjadi “peluru yang ditembakkan” untuk mengurangi kesuksesan penyelenggaraan Pilbup 2012.

       Tanggal 28 Juli lalu, Disdukcapil Kabupaten Jepara, atas nama Pemerintah Daerah telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) berbasis desa kepada KPU. DP4 ini menjadi bahan DPS atau data pemilih untuk dimutakhirkan atau dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) di desa oleh PPS. Proses pemutakhiran daftar pemilih ini, melalui tiga tahap pelaksanaan. Mulai dari penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai dengan perbaikan DPS, dilanjutkan dengan Penyusunan DPTamb (Daftar Pemilih Tambahan) dan terakhir penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pada setiap tahap pemutakhiran atau penyusunan daftar pemilih, satu proses yang harus dilaksanakan oleh PPS adalah mengumumkan daftar pemilih tersebut kepada masyarakat. Jadi akan ada tiga kali pengumuman juga yang menyertai setiap proses penyusunan dan perbaikan daftar pemilih, sebelum ditetapkan. Pada kesempatan setiapkali diumumkan itulah masyarakat diharapkan berperan aktif untuk meneliti apakah namanya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

            Berkaca pada pengalaman Pemilu lalu-lalu, masalah utama pemutakhiran daftar pemilih adalah, banyak warga yang berhak memilih namanya tidak terdapat dalam daftar pemilih, sementara yang tidak berhak memilih namanya tercantum dalam daftar pemilih. Dan menjadi “masalah seksi” jika menjelang pemungutan suara banyak masyarakat yang meributkan namanya tidak tercantum di daftar pemilih. Padahal pemilih yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tidak bisa serta merta dapat memilih di Pilbup Jepara  2012. Sebab, jika setiap orang yang berhak memilih serta-merta dapat memilih tanpa melalui mekanisme pendaftaran, dapat dipastikan akan terjadi kekacauan dalam pengadaan dan pendistribusian surat suara dan perlengkapannya.

            Hal di atas baru satu masalah jika namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih. Belum masalah DPT yang lain seperti; terdaftar ganda, belum memenuhi syarat usia memilih, berdasarkan ketentuan  undang-undang tidak boleh memilih (TNI/Polri), meninggal dunia dan pindah domisili masih tercantum dalam daftar pemilih. Mensikapi permasalahan itu, belajar dari pengalaman riuhnya daftar pemilih itu, adakah hal baru yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu meminimalisir permasalahan DPT?

Perbaruan sistem pemutakhiran

              KPU pada akhirnya mengeluarkan satu produk baru yang disebut “DPTools”. Suatu program bantu untuk menyisir bahan DPS dari Disdukcapil sebelum diserahkan kepada PPS. Pembersihan terhadap data pemilih ini adalah pertolongan pertama yang diberikan kepada PPDP dalam menyisir data yang teridentifikasi sama,  pemilih berusia dibawah 17 tahun dan pemilih yang berusia diatas 90 tahun. Hasil penyisiran data oleh “DPTools” atas ketiga permasalan data tersebut, yang terkelompok setiap desa juga akan diserahkan kepada PPS sebagai bahan sandingan pencermatan di lapangan selain bahan DPS itu sendiri. Bagaimana dengan orang yang meninggal, pindah domisili/desa, tapi namanya masih tercantum dalam Daftar Pemilih? Untuk dua permasalahan data ini, tentu tidak dapat disisir oleh komputer melalui “DPTools” karena kejadian hilangnya hak pilih warga sebab meninggal dan pindah desa tidak dapat diduga, terjadi sewaktu-waktu dan secara administratif tidak mudah terlacak jika perubahan itu belum dilaporkan ke kantor kecamatan. Untuk dua kasus ini adalah tugas PPDP di lapangan untuk mencoret jika nama pemilih tersebut masih tercantum dalam daftar pemilih.

            Sebagai ujung tombak pemutakhiran data pemilih, PPDP dituntut untuk optimal dalam menjalankan tugas pemutakhiran. Optimalisasi peran PPDP di bawah asistensi PPS dan PPK ini oleh KPU Kabupaten, dipandu dengan Peraturan KPU No. 15/Kpts/KPU-Kab-012.329342/2011 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Dan sesuatu yang baru dalam proses pemutakhiran ini adalah diterbitkannya BUKU KENDALI pemutakhiran data dan daftar pemilih bagi PPDP. Buku Kendali ini akan bercerita berapa jumlah DPS mula-mula, jumlah DPS akhir setelah dilakukan pencoklitan dan berapa pertambahan pemilih baru yang semua akan terdeteksi by name sebelum direkapitulasi (dijumlah) menjadi DPT. Jadi buku ini adalah buku bantu untuk mencatat rekam jejak perbaruan data di lapangan, semacam progress report perjalanan tugas PPDP dalam menyisir dan menyusun data yang setali tiga uang menunjukkan kinerja PPDP pada satu TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Optimalisasi sosialisasi dan partisipasi masyarakat

       Penyebaran informasi tahapan pemutakhiran data dan Daftar Pemilih telah dilakukan KPU Kabupaten menjelang pelaksanaan tahapan ini berjalan. Semua media cetak dan elektronik, pertemuan dengan pemangku kepentingan dan penerima manfaat dioptimalkan untuk mensosialisasikan bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih telah di mulai.  Sangat disadari kerja besar Pilbup Jepara 2012 tidak dapat dilakukan oleh penyelenggara sendiri. Kerja pemutakhiran daftar pemilih adalah kerja bersama antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat pemilih, tentu dengan dukungan Pemda  Jepara, seluruh mitra kerja KPU di kabupaten sampai tingkat desa. Dukungan sosialisasi ini diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

       Partisipasi politik dalam bahasa ringkas Soekanto (1993:355) disebutkan sebagai kegiatan warga negara yang bertindak secara pribadi untuk mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah. Partisipasi jenis ini bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisasi atau spontan, mantap atau sportif atau tidak efektif. Kegiatan warga negara dalam partisipasi politik dapat berupa pemberian suara, ikut dalam kampanye atau menjadi anggota partai politik. Maka secara umum, partisipasi politik difahami sebagai keikutsertaan masyarakat dalam aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam kehidupan sosial dan politik. Sebagai bagian dari partisipasi politik untuk memilih pemimpin baru di kabupaten, memastikan nama terdapat dalam daftar pemilih adalah awal proses keterlibatan dan keperdulian akan perkembangan daerah dalam lima tahun ke depan. Melewatkan moment pendaftaran pemilih adalah satu kerugian besar karena suara kita tidak akan turut menentukan keberlanjutan pembangunan Jepara. Sikap proaktif masyarakat ditandai dengan kesadaran untuk melihat dan meneliti apakah namanya tercantum dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh PPS. Sehingga guna menghindari hilangnya hak pilih, pemilih dapat segera menghubungi PPDP yang bertugas di wilayah tempat tinggalnya. Sangat diharapkan keterlibatan ini dimulai sejak awal sampai akhir proses penyusunan daftar pemilih sebelum DPT ditetapkan PPS. Oleh sebab itu tugas PPDP  bersinergi dengan peran aktif masyarakat, menjadi sangat penting guna mendukung kelancaran dan “keamanan” tahapan ini. Sesungguhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat pada proses ini, adalah permulaan tanggung jawab bersama terhadap kesejahteraan masyarakat Jepara yang dicitakan.

       Pada akhirnya sebagus-bagus sistem pemutakhiran data dan daftar pemilih diperbaharui, dibangun lagi diatas permasalahan mobilitas masyarakat yang demikian kompleks, tanpa partisipasi masyarakat, kerja ini menjadi sia-sia. Lalu bagaimana lagi?  Jika penyisiran “di atas kertas”  sudah diupayakan melalui DPTools, kerja PPDP dipandu lewat Buku Kendali, masih ada masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap atau ada permasalahan DPT yang lain, bagaimana harus bersikap?  Sekedar saran, “persoalkanlah” daftar pemilih itu sebelum ditetapkan dan selama tiga kali proses penyusunan. Lihatlah daftar pemilih saat tiga kali juga diumumkan karena ruang untuk perbaikan atau mencantumkan nama pemilih masih terbuka. Karena itu, mulai PPDP berkeliling dari rumah ke rumah pada tanggal 5 September besok, sampai dengan DPT ditetapkan oleh PPS pada tanggal 8 Desember 2011, mari pastikan nama kita tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara atau Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap Pilbup Jepara 2012.

Dewi FB

Anggota KPU Jepara Divisi Hubungan Masyarakat,

Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga

Purwogondo, Kalinyamatan

* Dimuat di Majalah GELORA Edisi 125 Bulan Agustus 2011

Tinggalkan komentar